Bogordaily.net– Akhirnya Kuba menjadi negara yang resmi melegalkan pernikahan sesama jenis sejak 26 September 2022 waktu setempat. Sebelumnya negara ini selama beberapa tahun terakhir dirundung pelegalan pernikahan sesama jenis.
Peresmian pernikahan sejenis akhirnya disahkan setelah diadakannya Referendum yakni, pemungutan suara untuk mengambil keputusan oleh seluruh rakyat Kuba pada 25 September 2022 waktu setempat.
Dari hasil referendum total suara yang masuk sekitar 74.01 persen dari seluruh suara rakyat Kuba. Sebanyak, 66.87 persen memilih setuju untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Kemudian, 33.13 persen memilih tidak setuju sepeti yang dilansir oleh havanatime berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dewan Pemilihan Nasional.
Pelegalan pernikahan sesama jenis ini termasuk ke dalam peraturan yag direformasikan dalam New Family Code. Peraturan ini selain menaungi legalnya pernikahan sesama jenis, juga menaungi peraturan yang memperbolehkan kehamilan surogasi dan memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
Seperti dilansir Suara.com dari BBC, Presiden Kuba Miguel DÃaz-Canel saat memasukkan suaranya dia berekspektasi sebagian besar warga Kuba akan memilih Setuju pada saat pemilihan tersebut dan peraturan baru akan merefleksikan keberagaman penduduk, keluarga, dan kepercayaan.
Ada oposisi lain yang menolak dukungan pemerintahan tersebut. Pihak oposisi ini datang dari kalangan kaum konservatif, pengikut aliran Katolik dan Evangelikal, dan para oposisi pemerintah yang memilih tidak setuju sebagai hukuman atas kesalahan pengurusan ekonomi negara dan kurangnya kebebasan di dalam negeri.
Sementara itu selain Kuba, yang telah mengizinkan pernikahan sesama jenis di Amerika Latin lainnya yakni Kosta Rika, Argentina, Brazil, Kolombia, Ekuador, Uruguay dan yang terakhir, Chile. Ibu kota federal Meksiko mengizinkan pernikahan sesama jenis pada 2009, diikuti oleh mayoritas dari 32 negara bagiannya.***