Bogordaily.net – Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Mungkin para pekerja juga penasaran akan jawaban dari pertanyaan tersebut.
Program BPJS TK adalah salah satu program pendukung JK (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Dana atau saldo peserta yang mengikuti program JHT bisa diambil saat peserta mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja maupun perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu dana atau saldo JHT juga dapat dicairkan saat peserta sudah tak bekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Adapun JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.
Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana
4. JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Syarat untuk mencairkan saldo atau dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
1. Peserta harus melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Copy KTP dengan menunjukkan yang aslinya.
3. Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
4. Surat keterangan dari perusahaan bila peserta masih berstatus aktif bekerja.
5. Copy buku rekening tabungan.
Untuk peserta yang ingin melakukan pencarian kepemilikan rumah melampirkan surat rekomendasi dari Bank.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen.
Sementara bagi Anda yang mengalami pemutusan hubungan kerja maupun sudah tidak bekerja bisa mencairkan dana atau saldo JHT hingga 100 persen, berikut syaratnya.
Syarat untuk pencairan 100 persen:
1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
2. Peserta harus melampirkan kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta harus melampirkan kartu paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
4. Copy KTP atau SIM dengan menunjukkan yang aslinya.
5. Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan yang aslinya.
6. Buku Tabungan untuk Pencairan 7. JHT BPJS Ketenagakerjaan.
8. Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
9. Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
Prosedur pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
3. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
4. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
5. Ceklis kelengkapan berkas.
6. Panggilan wawancara dan foto.
7. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank