Bogordaily.net – Selebgram Dara Arafah kini bisa bernapas lega. Sebab, mantan asisten rumah tangga (ART) yang mencuri brankas uang miliknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun ternyata, hal serupa pernah dilakukan mantan ART Dara Arafah kepada Jennifer Dunn.
Polda Metro Jaya mengungkapkan pencuri brankas berisi uang tunai di rumah selebgram Dara Arafah pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) artis Jennifer Dunn.
“Kedua tersangka ini dulu pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga artis Jennifer Dunn,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Skema pencurian brankas oleh mantan ART Dara Arafaah ini dilakukan sangat rapi. Hal itu pun membuat pihak kepolisian berani mengatakan bahwa sang mantan ART adalah anggota sindikat.
“Mereka ini bisa dikatakan adalah sindikat. Jadi, Mursidah (mantan ART Dara Arafah) ditelepon sama Sarpun (tersangka lainnya), ‘Keadaan rumah gimana? Kalau kosong, coba cari ada barang berharga, enggak.’ Lalu, difoto beberapa spot, dilihat brankas dan kata pacarnya Mursidah ini (Sarpun), ‘Matiin CCTV, lalu angkat brankas,'” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Dua pelaku tersebut, yakni Musridah alias Sri (52) dan Sarpun alias Anwar (35).
Polisi menyebutkan, keduanya saat itu pernah terlibat kasus serupa, namun tidak sampai diproses hukum karena Jennifer memaafkan kedua pelaku.
“Kasusnya tidak dilanjutkan karena dimaafkan oleh Jennifer Dunn,” ujarnya.
Menurut Panjiyoga, tidak ada motif dendam sang mantan ART pada Dara Arafah yang membuatnya melakukan tindak pencurian. Justru, sebelum Dara, sudah ada artis lain yang menjadi korban kriminalitas sang mantan ART.
Atas perkara tersebut, Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Saat ini, Mursidah, mantan ART Dara Arafah, dan kekasihnya, Sarpun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya melanggar Pasal No. 363 KUHP juncto 55 KUHP dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)