Bogordaily.net– Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sertu Setyo Budi menghadiri penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018.
Pengawasan dan penegakan Perda tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, No 17 A, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 14 September 2022, pukul 10.00 WIB.
“Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) operasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditegakan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor ini bersama unsur terkait lainnya guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung yang datang,” kata Sertu Setyo Budi, Rabu 14 September 2022.
Dalam kegiatan penegakan Perda tersebut juga dihadiri oleh personil Kodim 0606 Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, Dishub Kota Bogor, Dinkes Kota Bogor dan unsur lainnya.
“Jam 12.00 WIB, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan lancar, serta penegakan Perda ini berlangsung tertib,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung berjalan tertib, sehingga semuanya bisa mengikuti dengan nyaman.(Muhammad Irfan Ramadan)
Sumber: Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor