Bogordaily.net– Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika heboh dikabarkan menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Bagaimana kisah perjalanan cinta mereka?
Tak mudah rupanya bagi Dedi Mulyadi untuk mendapatkan pujaan hatinya. Ia harus berusaha keras untuk mendapatkan cinta Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne. Sebab, paman Ambu Anne yang merupakan Bupati Purwakarta periode 1993-2003, Bunyamin Dudih sempat tak setuju kalau Anne menikah dengan Dedi Mulyadi.
“Suami saya dulu itu anggota dewan yang paling vokal untuk memberikan kritik atas kebijakan om saya. Ketika tahu bahwa kita menjalin komunikasi begitu dekat, orang pertama yang tidak setuju ya om saya,” kata Ambu Anne dikutip Suara.com dari kanal Youtube Boy Bolang Official, Rabu, 21 September 2022.
Pertemuan Anne dan Dedi diawali dari rasa penasaran Dedi terhadap Anne. Saat itu Dedi Mulyadi tengah menjabat sebagai anggota dewan dan sering melakukan rapat di Rumah Dinas Bupati Purwakarta. Ambu Anne saat itu tinggal bersama pamannya di rumah dinas tersebut.
“Biasa kalau anggota dewan dengan Bupati kan suka ada rapat-rapat begitu kan. Suami saya itu sedang bertamu tiba-tiba dia melihat saya begitu, tanya-tanyalah ke ajudan,” kenang Ambu Anne.
Dari situ, Dedi terus berjuang untuk mendekati Ambu Anne. Meski mendapat penolakan dari sang paman, Dedi terus maju. Anne mengenang perjuangan Dedi Mulyadi untuk mendapatkannya terbilang luar biasa.
Dedi Mulyadi tak sungkan untuk mendapatkan Anne meski dihalangi oleh paman Anne yang saat itu menjabat sebagai orang nomor satu di Purwakarta.
Sebelumnya diberitakan Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne resmi menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Gugatan cerai dilayangkan Anne telah terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
Kabar keretakan orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Menurut Asep, Anne mendaftarkan gugatan cerainnya pada Senin, 19 September 2022, kemarin.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi,” ujar Aep dilansir Purwasuka.Suara.com, Rabu, 21 September 2022.
Sidang perdana gugatan cerai Anne dan Dedi Mulyadi dijadwalkan akan berlangsung 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
Asep enggan menjelaskan alasan gugatan cerai yang dilayangkan Anne. Disebutkannya, hal tersebut masuk dalam materi gugatan cerai.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” katanya.***