Bogordaily.net – Sebagai orang nomor satu di sebuah negara dan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah sepantasnya seorang Presiden dan Wakil Presiden memiliki gaji yang tinggi.
Selain itu Presiden dan wakil presiden juga mendapat beberapa fasilitas saat purna dan sudah menjadi mantan presiden dan wakil presiden.
Mengenai fasilitas yang diperoleh mantan presiden dan wakilnya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Berdasar UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Beradasar data yang diperoleh, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
2.Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
1. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
2. Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
Itulah fasilitas yang diterima oleh mantan Presiden dan wakil presiden Indonesia.(*)