Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorBiskita Transpakuan Mendapat Predikat Transportasi Publik Ramah Anak

Biskita Transpakuan Mendapat Predikat Transportasi Publik Ramah Anak

Bogordaily.net – Layanan angkutan umum massal di Kota meraih predikat transportasi publik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota .

Layanan yang merupakan program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan melalui mekanisme subsidi Buy The Service (BTS) tersebut dinilai memenuhi unsur pemenuhan perlindungan dan penghargaan atas hak anak.

Yang mana sesuai dan berdasarkan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Piagam penghargaan atas predikat sebagai transportasi publik diserahkan langsung oleh Ketua KPAID Kota Bogor Dudin Syiaruddin, kepada Sekretaris BPTJ Kementerian Perhubungan Agung Rahardjo.

Menurut Dudin yang juga didampingi para anggota KPAID Kota Bogor lainnya yaitu Sumedi, Rani Nurmega dan Wiwit Liftiani, menjelaskan bahwa, layanan angkutan umum massal perkotaan Trans Pakuan jauh lebih baik daripada angkot konvensional.

“Layanan memenuhi 4 Prinsip Hak Dasar Anak yaitu Non Diskriminisasi, Kepentingan terbaik Bagi Anak, Hak Hidup serta Penghargaan Terhadap Pendapat Anak,” jelas Dudin, Sabtu 3 September 2022.

Oleh karenanya,kata Dudin, kehadiran Trans Pakuan di Kota Bogor secara langsung mendukung program mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Sementara itu Sekretaris BPTJ Kementerian Perhubungan Agung Rahardjo menyambut baik penghargaan yang disampaikan oleh KPAID Kota Bogor.

“Penghargaan ini tentunya akan semakin mendorong semangat kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” ujar Agung.

Menurut Agung standar layanan Bus Rapid Transit (BRT) yang diterapkan pada Trans Pakuan menjadi lebih mudah terkontrol melalui mekanisme subsidi yang diterapkan dalam bentuk Buy The Service (BTS) .

Berbeda dengan subsidi konvensional pada masa lalu, pada mekanisme BTS subsidi diberikan dalam bentuk membayar pelayanan yang dilakukan operator setelah pelayanan tersebut dinilai telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Jadi proses subsidi menggunakan mekanisme BTS ini diawali proses pelelangan untuk menentukan operator yang sanggup menyelenggarakan layanan angkutan umum massal berbasis BRT sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan Pemerintah,” imbuhnya.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here