Bogordaily.net– Ratu Elizabeth II yang wafat di usia 96 tahun pada Kamis, 8 September 2022 waktu setempat. Sang Ratu meninggalkan warisan untuk putra sulungnya, Pangeran Charles yang meneruskan takhta kerajaan.
Ratu Elizabeth II yang memimpin selama 70 tahun itu meninggalkan warisan senilai US$500 juta atau setara Rp7,4 triliun (asumsi kurs Rp14.892 per dolar).
Dilansir CNN Indonesia dari Fortune, Ratu Elizabeth II menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai sovereign grant. Pajak ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.
Tak hanya itu, aset yang dimiliki ratu juga berasal dari investasinya, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estat, yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.
Ratu Elizabeth II juga mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002. Warisan itu termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.
Lukisan dalam koleksi termasuk karya Monet, Nash, dan Carl Fabergé. Tak hanya itu, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya. Klausul ini juga akan berlaku untuk Pangeran Charles.
Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal ini seperti yang disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan.
Namun Pangeran Charles masih tidak akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun yang mencakup tanah Skotlandia, Perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington. Sebab ia hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh sang ibunda.***
(Riyaldi)