Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalBuset! Surya Darmadi Didakwa Korupsi Rp80 Triliun

Buset! Surya Darmadi Didakwa Korupsi Rp80 Triliun

Bogordaily.net – Ini adalah rekor korupsi terbesar di Indonesia sepanjang massa yang masuk dalam persidangan. Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp80 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sejak 2004-2022.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

Surya Darmadi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dengan perincian Rp4.798.706.951.640. Kerugian keuangan negara itu ditambah US$7.885.857,36 yang setara dengan Rp117.509.920.571.44 atau Rp117,5 miliar (US$1 = Rp14.904). Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surat Darmadi dakwaan juga menyebut Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,9 triliun. Kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Dari dua kategori kerugian itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78, 737 triliun. Surya juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun dan US$7.885.857,36.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir. Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan-perusahaan milik Surya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.

Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Perusahaan-perusahaan milik Surya melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.

Surya selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut di atas disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.

“Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare,” ungkap jaksa.

Perbuatan Surya disebut juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.

“Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat,” kata jaksa.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Sumber: cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here