Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalCatat! Ini Syarat Baru untuk Perjalanan Luar Negeri

Catat! Ini Syarat Baru untuk Perjalanan Luar Negeri

Bogordaily.net – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri () yang datang ke Indonesia.

Ketentuan terbaru diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berlaku efektif sejak Kamis, 1 September 2022 kemarin.

Berikut sejumlah aturan terbaru luar negeri:

Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri

Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Berikut daftar 15 pintu masuk melalui bandara:

1.Bandara Soekarno Hatta, Banten

2.Bandara Juanda, Jawa Timur

3.Bandara Ngurah Rai, Bali

4.Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

5.Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

6.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

7.Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

8.Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

9.Bandara Yogyakarta, DIY

10.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

11.Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

12.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur

13.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

14.Bandara Kertajati, Jawa Barat

15.Bandara Sentani, Papua

Sementara itu, pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berikut pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

1.PLBN Aruk, Kalimantan Barat

2.PLBN Entikong, Kalimantan Barat

3.PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat

4.PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur

5.PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur

6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur

7.PLBN Skouw, Papua

8.PLBN Sota, Papua

Syarat Masuk ke Indonesia Untuk WNA & WNI

WNA yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Sementara itu, WNI dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI dikecualikan bagi:

  • WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau
  • WNI yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate

Aturan baru ini juga mengatur mengenai syarat dokumen kedatangan ke Indonesia. Mulai dari menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan mengunduh terlebih dahulu sebelum berangkat, hingga menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan kepada:

  • dengan usia di bawah 18 tahun
  • dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19;
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate;
  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here