Bogordaily.net– Pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi divonis hukuman penjara selama tiga tahun dengan kerja paksa oleh pengadilan junta militer Myanmar.
Dilansir CNN Indonesia, hukuman itu dijatuhkan setelah junta militer Myanmar menyatakan Suu Kyi bersalah atas tuduhan curang dalam pemilihan umum. Selain Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint menurut sumber Reuters juga dijatuhi hukuman yang sama.
Jjuru bicara junta Myanmar belum merespons permintaan komentar dari Reuters soal vonis terbaru Suu Kyi tersebut.
Sementara itu Junta militer Myanmar menuduh Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan suara mayoritas yang luar biasa, mengalahkan partai koalisi junta militer Myanmar.
Selain kecurangan pemilu, Suu Kyi juga dituduh melakukan korupsi dan penghasutan. Namun ia membantah seluruh tuduhan tersebut.
Suu Kyi dalam persidangan selama ini dilakukan secara tertutup di ibu kota Myanmar, Naypyitaw. Selain itu, pernyataan junta terkait persidangan Suu Kyi masih sangat terbatas.
Suu Kyi telah ditahan oleh junta Myanmar sejak kudeta militer pada Februari 2021.
Perempuan peraih hadiah Nobel Perdamaian itu telah dijatuhi serangkaian hukuman yang dapat membuatnya dipenjara selama 17 tahun dan 15 Agustus lalu, junta militer Myanmar memvonis Suu Kyi enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.***
(Riyaldi)