Bogordaily.net – Aksi hacker Bjorka tengah membuat pemerintah kelimpungan. Olehkarenanya pihak Istana Kepresidenan menyatakan aparat negara bakal memburu Bjorka.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang mengatakan bahwa dirinya sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan akan dicari oleh aparat penegak hukum.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Heru.
UU ITE adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebaran berita bohong dilarang dalam UU ITE.
Terkait surat rahasia Presiden RI, Heru memastikan itu bohong. Dia menegaskan tidak ada surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi yang bocor.
“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” ungkap Heru.
Sebelumnya, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN.
Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter DarkTracer: DarkWeb Criminal Intelligence, yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di Twitter hingga Sabtu pagi.
Dalam unggahan di akun Twitter itu disebutkan bahwa surat dan dokumen untuk Presiden Indonesia, termasuk surat yang dikirimkan BIN dengan label rahasia telah bocor.
Peretas dengan identitas Bjorka juga sebelumnya kerap mengklaim telah meretas data–data terkait kependudukan Indonesia, seperti data registrasi SIM Card Prabayar dan data milik salah satu provider telekomunikasi.
Tak hanya itu, Bjorka pun melakukan doxing sejumlah pejabat, mulai dari Menkominfo Johnny G Plate hingga Ketua DPR Puan Maharani. Lantaran itu, akun Twitter Bjorka menghilang tak dapat diakses.(*)