Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaDiperlakukan Buruk, HMI Kota Bogor Desak Kapolri Copot Kapolda NTB

Diperlakukan Buruk, HMI Kota Bogor Desak Kapolri Copot Kapolda NTB

Bogordaily.net – HMI cabang kota mengecam tindakan Represif yang di lakukan oleh aparatur kepolisan NTB dan mendesak kapolri untuk mencopot kapolda NTB.

Aksi yang di lakukan oleh HMI cabang Dompu NTB dengan tuntutan:

1. Menolak Keras Rencana Pemerintah Untuk Menaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) karena akan berdampak besar pada kondisi ekonomi Rakyat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro Menengah (UMKM).

2. Meminta Pemerintah Untuk Mengkaji Kembali atas wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

3. Mendesak pemerintah untuk membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan roda dua, angkutan hukum dan angkutan umum dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat sehingga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Di kantor DPRD Dompu Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) berkahir bentrok dengan pihak kepolisian.

Bentrokan itu dipicu atas kekecewaan mahasiswa karena tak ditemui anggota DPRD Dompu. Polisi dan mahasiswa terlibat adu pukul hingga aksi kejar-kejaran. Akibatnya salah satu kader Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Dompu dalam unjuk rasa itu mengalami luka pada bagian kepala.

Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang kota Rizki Muhammad Akbar, sangat menyayangkan atas tindakan Represif yang di lakukan oleh anggota kepolisian NTB, jika Kapolda NTB tidak bisa mengawasi jajaran-nya dengan sangat hormat lebih baik mundur dari jabatannya agar tidak memalukan institusi citra kepolisian yang saat ini semakin hari semakin memburuk.

Karna dalam hal ini seharus nya polisi bisa mengawal dan menjaga massa aksi dari hal- hal yang tidak di ingin kan bukan malah sebalik nya.

Mengingat Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

Oleh karna itu kami menuntut Kapolri RI untuk mencopot kapolda NTB karna sudah melanggar Kode etik dan itu sangat jelas di lakukan oleh anggota kepolisian NTB.

Di Tengah kondisi bangsa yang sedang mengalami Penurunan terhadap kepercayaann Institusi polri yang akhir akhir ini mengalami beberapa hal yang terjadi.

Seharus nya pihak kepolisian bisa mengevalusi intitusinya sendiri bukan malah membuat buruk citra polri karna ke sewenang wenangan nya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here