Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalGara-Gara Rektor Ditangkap KPK, Siap-Siap Ada Aturan Baru Seleksi Masuk PTN

Gara-Gara Rektor Ditangkap KPK, Siap-Siap Ada Aturan Baru Seleksi Masuk PTN

Bogordaily.net–  Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomomani sempat membuat heboh. Nah kini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (), bakal menerapkan skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri ().

Skema seleksi itu akan diatur melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Rencana itu pun sudah mulai dibahas Nadiem Makrim dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi.

“Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, beberapa waktu lalu saya dan beberapa pimpinan perguruan tinggi melakukan rapat koordinasi mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi,” kata Nadiem dilansir Suara.com melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim, Rabu, 6 September2022.

Pengaturan seleksi masuk perguruan tinggi dilakukan Nadiem untuk memastikan ketersinambungan antara pendidikan dasar, menengah, dengan jenjang pendidikan tinggi. Ia pun yakin skema tersebut bisa menjadi arah baru dari perubahan pendidikan tinggi di Tanah Air.

“Saya percaya skema yang akan diluncurkan melalui Merdeka Belajar episode kedua puluh dua besok dapat menjadi arah baru transformasi pendidikan tinggi Indonesia yang lebih berkualitas dan menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu keputusan Nadiem yang akan membuat skema baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri () diduga buntut dari mencuatnya kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Rektor Unila Prof Karomani yang tertangkap bersama sejumlah bawahannya oleh KPK. Ia diduga kuat mengumpulkan duit miliaran rupiah dari hasil mengutip atau suap para calon mahasiswa baru dari jalur mandiri. Jalur mandiri masuk sendiri disebut-sebut menjadi celah basah para oknum kampus mendulang duit haram lewat suap.

“Penangkapan rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi,” ujar peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri ini menurutnya sarat dengan transaksi jual beli kursi.

Kerawanan itu lantaran tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan. Menurutnya, fungsi dari penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang awalnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin menjadi berubah.

“Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya diperuntukkan sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas,” tuturnya.

“Kampus kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia,” imbuhnya.

Karomani ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Minggu, 21 Agustus 2022. KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta bernama Andi Desfiandi (AD).***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here