Bogordaily.net – Tempat jual bayi di Ciseeng Bogor itu menggemparakan, ternyata tempatnya berkedok sebuah yayasan. Modusnya mengumpulkan para ibu hamil dan membantu kelahirannya, dengan menyiapkan tempat penampungan. Tempat penampunya itu dia beri nama Yayasan Sejuta Anak. Inilah tempat jual bayi itu, lokasinya berada di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Setelah melahirkan, bayi-bayi itulah yang kemudian diperjual belikan secara ilegal. Saat ditangkap ada lima ibu hamil yang sedang menunggu lahiran.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya proses persalinan anaknya diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat Konfrensi Pers di Mapolres Bogor, Rabu 28 September 2022. .
Kegiatan itu menjadi pidana, karena dilakukan dengan cara yang ilegal. Dan para ibu hamil itu diming-imingi uang Rp15 juta dari setiap anak yang diadopsi.
“Kami berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran dari penampungan tersebut,” sambungnya.
Kata Iman, pelaku penjual bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Cinta Anak yang berada di Ciseeng Bogor, dan saat ini ke lima Ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan.
Sementara, satu orang yang sudah diadopisi secara ilegal dan dijual oleh pelaku sudah diserahkan anaknya ke Dinas Sosial.
“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan berkembang ke jaringan lain atau pidana lainnya,” tutupnya.
Tersangka sendiri dipersangkakan dengan pasal 83 Jo Pasal 76 F UU no 5 tahun 2014, dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, minimal 1 tahun maksimal 300 juta.***
(Albin Pandita/Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi BogordailyTV