Friday, 29 March 2024
HomePolitikTok! Gugatan PKS soal Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Ditolak MK

Tok! Gugatan PKS soal Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Ditolak MK

Bogordaily.net–  Gugatan Partai Keadilan Sejahtera () soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ditolak (MK).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara, Kamis, 29 September 2022.

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera () yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Suhartoyo tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka. Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas.

“Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny.

Sebelumnya, melayangkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, Rabu, 6 Juli 2022 lalu.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here