Friday, 22 November 2024
HomeNasionalHakim Agung Sudrajad Akhirnya Nongol di KPK

Hakim Agung Sudrajad Akhirnya Nongol di KPK

Bogordaily.net–  Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu pada Jumat, 23 September 2022.

Dilansir Suara.com, Sudrajad Dimyati diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Sudrajad tiba di pukul 10.22 WIB. Mengenakan batik bernuansa ungu, ia langsung masuk ke lobi KPK didampingi empat orang lainnya. Belum ada pernyataan apa pun saat Sudrajad Dimyati saat tiba di KPK.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret sepuluh orang menjadi tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dari sepuluh tersangka, KPK sudah menahan enam orang. Empat tersangka lainnya termasuk Sudrajad belum ditahan. KPK mengimbau empat tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK itu yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

“KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Firli yakin sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

“Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami,” kata Firli.

KPK menetapkan sepuluh tersangka kasus tersebut. Enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Dalam kasus tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2,6 miliar.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp2.648.520.000) dan Rp50 juta,” kata Firli.

Ia menjelaskan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan uang Rp50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here