Friday, 26 April 2024
HomeEkonomiHeboh Kabar Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus, Menteri ESDM Buka Suara

Heboh Kabar Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus, Menteri ESDM Buka Suara

Bogordaily.net – Beberapa hari belakangan ini heboh kabar soal  pertalite dan pertamax aan dihapus. Menyikapi kabar itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal kabar penghapusan pertalite dan pertamax.

Menurutnya, penghapusan yang tidak ramah lingkungan ini mengacu pada kadar oktan rendah yakni jenis premium (research octane number/RON 88).

Arifin menjelaskan, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan yang ramah lingkungan.

“Karena memang gini ya yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan yang ramah lingkungan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, dinuki dari okezone, Jumat, 16 September 2022.

Arifin menambahkan, jika tidak menggunakan yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

“Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya spesifikasi yang beredar di masyarakat ke depannya juga akan ditingkatkan.

“Harusnya memang begitu, makanya roadmap-nya memang begitu,” ucapnya saat ditanya apakah spesifikasi yang beredar di publik akan ditingkatkan.Namun sayangnya, dia enggan mengungkapkan dengan tegas, apakah setelah bensin Premum dan Revvo 89 dihapus tahun depan, lalu setelahnya akan menyusul bensin Pertalite yang beroktan 90 dan RON 92 atau setara Pertamax juga akan dihapus atau tidak.

“Ya kita paling ketinggalan kayaknya kan,” jawabnya saat ditanya apakah bensin RON 90 dan RON 92 juga akan menyusul dihapus.

Arifin menegaskan bensin Premium memang saat ini sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan dengan spesifikasi minimal beroktan 91.

“Premium kan sekarang udah gak ada. Karena memang gini, sekarang kan itu yang namanya otomotif manufaktur sudah mensyaratkan kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM ramah lingkungan dan persyaratannya ada. Kalau tidak menggunakan dari spek jaminan dari pabrikan gak ada, nah ini harus juga dipahami,” paparnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here