Bogordaily.net– Bagi perokok wajib tahu! Saat ke kawasan Alun-Alun Kota Bogor jangan coba-coba merokok. Sebab, jika terjaring merokok di Alun-Alun Kota Bogor bakal kena denda. Seperti yang dilakukan Rabu, 14 September 2022 hari ini.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama tim gabungan melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring di kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
“Untuk sanksi yang melanggar akan dikenakan denda administratif, sekitar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada Bogordaily.net, Rabu 14 September 2022.
Agustian Syah menjelaskan, untuk proses sidang tipiring dilakukan di tempat dan kebetulan pihaknya sudah menyiapkan mobil sidang tipiring dengan perangkat jaksa, hakim, dan penyidik.
Pada kegiatan tipiring ini Satpol PP Kota Bogor fokus terlebih dahulu di Alun-alun Kota Bogor. Sebab, alun-alun bagian dari zona dilarang merokok.
“Jadi, kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-Alun Kota Bogor ini adalah publik tidak oleh ada orang yang merokok di sini,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Agustian Syah, sudah ada 13 pelanggar dan jumlah ini akan naik karena terus berjalan.
“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” ungkapnya.
Pada sidang tipiring ini, Satpol PP dibantu oleh anggota TNI Polri dan Dishub Kota Bogor menjaring warga yang merokok di area zona tidak boleh merokok.(Ibnu Galansa)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV