Saturday, 18 May 2024
HomeKota BogorJangan Coba-Coba! Merokok di Alun-Alun Kota Bogor Kena Denda Rp250 Ribu

Jangan Coba-Coba! Merokok di Alun-Alun Kota Bogor Kena Denda Rp250 Ribu

Bogordaily.net–  Bagi perokok wajib tahu! Saat ke kawasan Alun-Alun jangan coba-coba merokok. Sebab, jika terjaring merokok di Alun-Alun bakal kena denda. Seperti yang dilakukan Rabu, 14 September 2022 hari ini.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring di kawasan Alun-Alun .

“Untuk sanksi yang melanggar akan dikenakan denda administratif, sekitar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009,” kata Kasatpol PP , Agustian Syah kepada Bogordaily.net, Rabu 14 September 2022.

Kepala Satpol PP Agustian Syah saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.(Ibnu/Bogordaily.net)

Agustian Syah menjelaskan, untuk proses sidang tipiring dilakukan di tempat dan kebetulan pihaknya sudah menyiapkan mobil sidang tipiring dengan perangkat jaksa, hakim, dan penyidik.

Pada kegiatan tipiring ini Satpol PP fokus terlebih dahulu di Alun-alun . Sebab, alun-alun bagian dari zona dilarang merokok.

“Jadi, kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-Alun ini adalah publik tidak oleh ada orang yang merokok di sini,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Agustian Syah, sudah ada 13 pelanggar dan jumlah ini akan naik karena terus berjalan.

“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” ungkapnya.

Pada sidang tipiring ini, Satpol PP dibantu oleh anggota TNI Polri dan Dishub menjaring warga yang merokok di area zona tidak boleh merokok.(Ibnu Galansa)

 

 

 

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here