Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru berupa pil sabu sebanyak 9.500 butir dengan meringkus lima orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari SuaraSumut.id, pil sabu ini merupakan narkoba jenis baru, bila sebelumnya sabu-sabu (methamphetamine) berbentuk serbuk kristal, maka kali ini bandar narkoba memodifikasi serbuk sabu menjadi pil.
“Barang bukti ada 9.500 butir tapi ini bukan ekstasi. Ini ternyata sabu, jadi bentuk baru ya, di wilayah Sumut baru yang pertama,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada awak media, Senin, 5 September 2022 siang.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan lima orang tersangka. Kelimanya yakni AG (63) warga Desa Bajoga, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun serta 4 warga Bireun, Aceh yakni, MAR (33), YUS (30), INA (28) dan MH (17).
ADVERTISEMENT
Untuk kronologis pada tanggal 24 Agustus 2022, kita mendengar ada informasi lalu dilakukan undercover buy oleh tim (Satres Narkoba Polrestabes Medan),” kata Kombes Pol Valentino.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia di wilayah Kota Medan.
Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil sabu dari tersangka AG pada Rabu, 24 Agustus 2022, sekitar pukul 00.15 WIB.
“Tersangka AG beserta barang bukti ditangkap di kawasan Labuhan Deli saat akan melakukan transaksi dengan petugas kita,” katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang bukti 9.400 butir pil sabu di sebuah hotel di Medan.
“Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menyampaikan saat melakukan pelaku menyerahkan barang bukti 100 butir pil sabu pihaknya langsung membekuk pelaku.
“Tersangkanya ini dikembangkan ada dua temannya menunggu di kendaraan, didapati di kendaraan tersebut ada barang bukti lain sejumlah 9400 jadi total 9500 pil yang disebut sabu,” imbuhnya.
Masih Valentino menyampaikan, pil sabu ini diduga kuat sudah beredar ke Jakarta dengan harga yang fantastis yakni Rp 950 ribu per butir. Pil sabu ini dipakai dengan cara dibakar.
Efek narkoba pil sabu ini membuat pemakainya merasa high, euphoria berlebihan, tidak selera makan, tidak mengantuk, gelisah dan lainnya.
Sementara, salah tersangka AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir pil sabu.
“Sekali transaksi dapat sejuta, rencananya mau diedarkan di Medan,” tandasnya.(*)
(Riyaldi)