Bogordaily.net – Jadi salah satu upaya pengendalian dan antisipasi terjadinya wabah penyakit menular di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina. Ia mengaku langkah tersebut dinilai penting untuk dilakukan. Mengingat tidak ada yang tahu wabah pandemi seperti Covid-19 ini bakal terulang kembali.
“Kita belajar dari Covid-19 ini. Ke depan kita tidak pernah tahu apakah wabah seperti Covid-19 ini bakal muncul kembali atau tidak. Yang pasti, kita harus bersiap. Salah satunya dengan membuat aturan ini agar penanganan wabah di masa yang akan datang lebih maksimal,” kata dia.
Dengan adanya Perda tersebut, pihaknya mengetahui langkah apa saja yang bakal diambil untuk menanggulangi penyakit–penyakit menular. Terlebih dalam Persa tersebut berisi tentang kajian karakteristik wilayah Kabupaten Bogor hingga pemetaan risiko wabah berdasarkan studi pakar epidemiologi.
“Kami merujuk pada undang-undang karantina dan kesehatan sebagai acuan pembuatan aturan ini,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengatakan bahwa Perda penanggulangan penyakit menular sangat penting kehadirannya di tengah pandemi seperti ini. Bahkan, perda tersebut bisa menjadi pentunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengatasi pandemi Covid-19.
“Beberapa waktu lalu kita sempat kunjungan ke daerah di Jawa Tengah, ternyata mereka sudah memiliki Perda penanggulangan penyakit menular. Mereka tidak terlalu pusing dengan penanganan Covid karena sudah memiliki perda itu. Jadi tahu apa yang harus dilakukannya,” tutup Usep.***
(Riyaldi)