Bogordaily.net– Masih ingat dengan kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial (medsos) yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando? Nah, hari ini, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus) dengan hukuman delapan bulan penjara.
Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 1 September 2022.
“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis 1 September 2022.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” lanjut hakim.
Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut, yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.
Dalam persidangan, Hakim Ketut menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Beberapa di antaranya, menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal yang meringakan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf,” katanya.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari para terdakwa sendiri menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.
Seperti ramai diberitakan beberapa waktu lalu, Ade Armando babak belur setelah dikeroyok hingga ditelanjangi massa yang melakukan aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Akibat pengeroyokan tersebut Ade Armando menderita luka parah di bagian kepala dan wajah. Bahkan dia sempat mengalami muntah darah. Polisi kemudian menetapkan enam tersangka.***
(Riyaldi)