Thursday, 16 May 2024
HomeKota BogorMI Diduga Terseret Kasus Korupsi, Kemenag Kota Bogor Disomasi Kantor Hukum Sembilan...

MI Diduga Terseret Kasus Korupsi, Kemenag Kota Bogor Disomasi Kantor Hukum Sembilan Bintang

Bogordaily.net–  Setelah melayangkan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor, kantor Hukum kali ini melayangkan surat somasi kepada jajaran petinggi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.

Surat somasi yang dilayangkan kepada tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang mana telah menjerat AM.

Berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran”  dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah.

Managing Partner & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum AM, menjelaskan somasi tersebut langsung ditujukan kepada Kepala , Kepala Sub Bagian Tata Usaha , serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah .

“Mereka merupakan selaku pengarah, penasihat dan pembina dalam susunan pengurus kelompok kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode tahun 2016-2019. Sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Bogordaily.net, Selasa, 13 September 2022.

Ia menegaskan, kepada para pihak yang telah dilayangkan surat somasi, seharusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat, pengarah, serta pembina.

“Yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Tentunya hal tersebut, kata Anggi, menunjukan tidak berjalannya organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.

“Sehingga patut diduga telah terjadi permufakatan jahat dan pembiaran sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi korban di dalam perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, kuasa hukum, AM menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dipatuhi.

Yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan dan juga wajib membimbing bawahan.

Akan tetapi dalam hal ini, kuasa hukum AM, menduga telah dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.

“Seharusnya sebagai penasihat, pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan pembiaran yang menyebabkan permasalahan ini terjadi. Tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut Anggi menegaskan, aparat penegak hukum harusnya menarik jajaran menjadi tersangka atau terdakwa karena berdasarkan fakta serta yuridis perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana di atas telah masuk unsur.

“Namun faktanya hari ini tidak sama sekali, ada apa? Jika Kejaksaan Negeri Bogor tidak mampu menegakan hukum sebagaimana mestinya sudah seyogyanya jajaran di atasnya membuka kembali tabir kegelapan dugaan tindak pidana korupsi penggandaan jasa yang bersumber dari kesepakatan tersebut. Sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan kuasa hukum AM dari kantor & Partners, melayangkan somasi terhadap Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor. Langkah hukum dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Managing Partner & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tuntutan pihak & Partners yakni kembali bergulirnya pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor.

R. Anggi Triana Ismail mengatakan, sejak awal permasalahan terkait dugaan mark up pengadaan soal ujian Madrasah diduga terjadi tindak kejahatan di dalamnya.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here