Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi VI DPR selaku mitra kerja menggelar Sosialisasi terkait Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital di Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu, 10 September 2022.
“Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan sinergi antara KemenKopUKM dengan Komisi VI DPR yang diwakili Bapak Harris Turino. Hal ini merupakan perwujudan aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro di tengah perkembangan situasi yang sangat dinamis,” kata SesmenKopUKM Arif R Hakim, pada pembukaan acara tersebut.
Arif menjelaskan, UMKM di Indonesia memiliki peran sangat penting sebagai sendi utama perekonomian nasional. Berdasarkan data KemenKopUKM tahun 2019, terdapat kurang lebih 64 juta unit UMKM (99,9 persen dari total populasi usaha) telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional diantaranya, PDB (61,07 persen), tenaga kerja 96,9 persen, ekspor non migas 11,4 persen, UMKM yang masuk dalam rantai nilai global 4,1 persen, investasi UMKM nasional 60 persen, kemitraan UMK dan UMB 7 persen, rasio kewirausahaan nasional 3,47 persen, dan 19,5 juta UMKM telah onboarding digital (30 persen).
Ia menambahkan, kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing, baik dari sisi produk maupun SDM terutama dalam menghadapi era disrupsi yakni globalisasi, digital, dan pandemi COVID-19. “Pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun memberikan tantangan yang berat bagi para pelaku usaha dan perekonomian kita,” katanya.
Adaptasi dan transformasi dinilai menjadi salah satu strategi bagi UMKM untuk menghadapi tantangan di era disrupsi ini termasuk dengan memanfaatkan peluang ekonomi digital yang ada.
Menurut Arif R Hakim dengan hadirnya dunia digital berbasis konektivitas internet maka harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama membuat UMKM naik kelas. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Implementasi kedua regulasi tersebut diwujudkan melalui berbagai macam kebijakan teknis dan program pemberdayaan KUMKM. Salah satunya fokus pada program pengembangan kapasitas usaha mikro melalui Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan Inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital.
Lebih lanjut SesmenKopUKM, mengatakan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital.
Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi. “Transformasi digital usaha mikro juga harus disertai dengan transformasi usaha mikro ke formal,” kata Arif.
Pemerintah telah menyediakan fasilitasi berupa pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Begitu juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin Edar MD).
“Kami berharap Bapak/Ibu pelaku usaha disini bisa memiliki legalitas dan sertifikasi,” katanya.
Sejak terbitnya PP 7/2021, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) salah satunya Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha.
Menurut Arif R Hakim, dengan memiliki NIB, usaha UMKM terjamin legalitasnya, selain itu, NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Saat ini capaian Penerbitan NIB secara nasional per 10 September 2022 mencapai sebanyak 1.908.402 NIB yang sebesar 93,14 persen (1.777.421) di antaranya adalah usaha mikro.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagai implementasi kemudahan pendampingan penerbitan perizinan berusaha tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga menginisiasi Program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi). “Berkolaborasi dengan berbagai pihak, kami membentuk relawan Garda Transfumi yang memiliki tugas utama yaitu melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS-RBA,” katanya.
Sejak tahun 2021-2022, Garda Transfumi telah terbentuk di 11 wilayah dengan jumlah 610 pendamping yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, NTB, dan Sulawesi Selatan. Mereka telah berhasil mendampingi lebih dari 40 ribu UMK untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah.
Arif R Hakim berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Tegal secara keseluruhan.
Sementara itu Harris Turino Anggota DPR RI Fraksi Perjuangan yang berasal dari Dapil 9 Tegal Brebes mengatakan, pemerintah bersama DPR akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menaikkelaskan UMKM dari ultra menjadi mikro, dari mikro menjadi usaha kecil, dan seterusnya.
“Tentunya juga harus disertai transformasi dari non formal menjadi formal, akan bisa lebih mudah bagi pemerintah dan DPR untuk memantau dan memperkuat UMKM. Mendirikan koperasi sebagai wadah bagi UMKM akan sangat membantu bagi kami untuk menyampaikan program maupun melakukan pendampingan,” kata Harris.
Menurut Harris, UMKM di Tegal dan Brebes tergolong banyak jumlahnya. Namun hal yang menjadi salah satu tantangan adalah kemasan produk UMKM khususnya produk kuliner yang kurang menarik, padahal dari segi rasa sangat enak.
“Karena itu kami dan KemenKopUKM sepakat untuk mendirikan rumah kemasan untuk membantu UMKM di Tegal dan Brebes agar bisa memperbaiki kualitas kemasan produk mereka,” kata Harris.
Harris menambahkan pentingnya formalisasi usaha mikro agar pelaku bisa mengakses BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dimana UMKM yang berhak mendapatkan BPUM minimal harus memiliki NIB. Tahun ini kata Harris, selain dinas koperasi, DPR pun dibolehkan mengusulkan usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM.
Sementara itu Kadinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal Supriyanti menyampaikan terima kasih kepada KemenKopUKM dan Harris Turino dari Komisi VI DPR karena telah menfasilitasi UMKM di Kabupaten Tegal untuk mendapatkan NIB dan dukungan lainnya.
“Dari 65 ribu UMKM di Kabupaten Tegal baru 3.000 yang sudah memiliki izin usaha dan 500 surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan,” kata Supriyanti.
Turut hadir dalam kegiatan yang diikuti 60 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tegal yakni Asisten Deputi Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, KemenkopUKM Rahmadi, Kabiro Komunikasi dan Teknologi Informasi Budi Mustopo KemenKopUKM, dan Korwil Garda Transfumi Wilayah Jawa Tengah, Hadi Sucahyono.(*)