Friday, 19 April 2024
HomeEkonomiKemenKopUKM Perkuat Santripreneur, dan Sociopreneur Berbasis Kopontren

KemenKopUKM Perkuat Santripreneur, dan Sociopreneur Berbasis Kopontren

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM () terus mendorong pengembangan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren), yang di dalam mencakup Santripreneur, Pesantrenpreneur, dan Sociopreneur untuk menggerakkan umat dan menciptakan lebih banyak wirausaha baru.

“Kami menargetkan mampu mendorong terciptanya 10 ribu santripreneur dan 250 Badan Usaha Pesantren dari segala sektor, termasuk untuk halal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, saat membuka acara Gelar Produk Kabupaten Indramayu dalam rangka Haul Akbar Habib Umar bin Toha Bin Yahya ke-139 Tahun 2022, di Halaman Masjid Agung Indramayu, Rabu, 21 September 2022.

Salah satunya melalui kerja sama (MoU) dengan PBNU dalam penciptaan wirausaha baru di kalangan santri lewat pendekatan program inkubasi dan pembiayaan yang disinergikan dengan Kementerian BUMN untuk memperkuat santripreneur dan sciopreneur.

Selain itu, lanjut Menteri Teten, juga terus mendorong Integrated Halal Value Chain. Contoh konkretnya, Kopotran Al Itifaq (Bandung) yang bekerja sama dengan 33 pesantren lainnya. Begitu juga dengan Ponpes yang sudah dibangun jaringan bisnis ritelnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, saat membuka acara Gelar Produk Kabupaten Indramayu dalam rangka Haul Akbar Habib Umar bin Toha Bin Yahya ke-139 Tahun 2022, di Halaman Masjid Agung Indramayu, Rabu, 21 September 2022.(Istimewa/Bogordaily.net)

“Sudah terhubung dengan jaringan ritel modern. Itu bagian dari program Corporate Farming berbasis petani lahan kecil dalam koperasi,” kata MenKopUKM.

Tak hanya itu, dukungan pembiayaan koperasi syariah juga sudah bisa diakses, berupa penyaluran dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Dukungan lainnya dalam mengembangkan ekonomi syariah adalah untuk produk halal. Diantaranya, kemudahan pendaftaran melalui perizinan tunggal yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan serfikasi jaminan produk halal.

“Alhamdulillah, saat ini sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dibebankan biaya,” ucap MenKopUKM.

Sementara tugas dari Pemerintah Daerah adalah mendorong transformasi usaha dari informal ke usaha formal.

“Misalnya, usaha bisa mendapat sertifikat izin edar dari Badan POM agar pemasarannya bisa baik ke skala nasional. Selain itu, bila usaha informal sudah menjadi formal, maka bisa mengakses kredit perbankan,” kata Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina mengungkapkan pihaknya memiliki beberapa program unggulan dalam mengembangkan .

Misalnya, untuk penguatan akses pembiayaan, Pemkab Indramayu menggulirkan Program Krucil untuk membantu permodalan warung-warung kecil.

“Itu tanpa agunan dengan bunga sangat murah,” kata Nina.

Ada juga program penguatan untuk mengakses pasar, berupa pelatihan-pelatihan digital marketing.

“Kita juga meningkatkan promosi di banyak minimarket dan pasar modern,” kata Bupati Indramayu.

Yang tak kalah penting adalah program penguatan akses legalitas usaha.

“Di dalamnya mencakup izin halal, Nomor Induk Berusaha atau NIB, hingga legalitas usaha lainnya. Saya berharap usaha mikro dan kecil terus meningkatkan kapasitas usahanya,” ucap Nina.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here