Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalKetahuan Bohong Gak Ya? Polri Ungkap Hasil Tes Lie Detector Putri Candrawathi

Ketahuan Bohong Gak Ya? Polri Ungkap Hasil Tes Lie Detector Putri Candrawathi

Bogordaily.net – Polri ungkap hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (art) Susi, dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan metode ini demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan. Dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan ini secara detail karena merupakan materi penyidik.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticial,” kata Dedi.

Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Dengan itu dia yakin bahwa pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

“Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia,” katanya.

Dedi menjelaskan, lie detector merupakan alat yang tingkat akurasinya sangat tinggi untuk menunjukkan kejujuran seseorang.

“Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro Justitia. kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya, penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan,” papar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen , Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri , Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen .

Irjen pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here