Bogordaily.net – Tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram (RP) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. Sejumlah barang bukti pun berhasil dikumpulkan dengan total 508 tabung gas LPJ 3 kg dan 67 gas elpiji 12 kg.
ADVERTISEMENT
Menurut Keterangan Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menuturkan modus operasi tersangka yaitu dengan membeli tabung gas LPJ 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas LPJ 12 kilogram dengan cara disuntik. Keuntungan yang didapat per bulan oleh tersangka bisa mencapai Rp90 Juta.
“Modus pelaku yaitu mereka membeli tabung lpj 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung lpj 12 kgilogram dengan cara disuntik, jadi dari sini tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta per bulan,” ungkap Wisnu, Selasa, 06 September 2022.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pelaku mengelabui petugas dengan membuka warung makan. Tersangka diketahui sudah melakukan aksinya dalam 3 bulan ke belakang.
ADVERTISEMENT
“ Jadi sejatinya tersangka ini memiliki warung makan dan tempat tersebut dijadikan kegiatan untuk memindahkan gas 3 kilogram menjadi 12 kilogram. Tersangka sudah melakukan perbuatannya selama 3 bulan ke belakang.
Kasi Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan pun memberikan tambahan, pelaku beroperasi mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB. Hal tersebut mereka siasati agar tidak ketahuan oleh orang lain.
“Mereka beroperasi mulai dari pukul 21.00 sampai pukul 02.00 WIB, hal tersebut mereka siasati agar tidak diketahui oleh orang lain jadi mereka sembunyi-sembunyi,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan.
Siswo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan saat ini 1 orang dan 3 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ikut membantu aksi kejahatannya. Satu orang pelaku yang ditangkap merupakan sebagai pemodal utama dalam modus kejahatan tersebut.
“Tersangka yang kami amankan adalah 1 orang perannya sebagai pemodal atau pemilik lokasi, dan tersangka dibantu oleh 3 orang lainnya yang sekarang masih DPO,” pungkasnya.
Lanjutnya, pelaku menjual gas elpiji 12 kilogram tersebut dengan harga satuan Rp120.000 dengan modal awal Rp.18.000 untuk membeli gas elpiji 3 kilogram.
“Tersangka menjual sekitar Rp120.000 untuk gas 12 kg untuk gas 3 kilogramnya dibeli dengan harga Rp18.000 untuk modalnya,”
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis undang- undang cipta kerja undang-undang konsumen dengan acaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.
(Mutia Dheza Cantika/Riyaldi)