Thursday, 9 May 2024
HomeNasionalKisah Jumat Keramat Ferdy Sambo: Dipecat dari Polri, Istri Dijebloskan ke Bui

Kisah Jumat Keramat Ferdy Sambo: Dipecat dari Polri, Istri Dijebloskan ke Bui

Bogordaily.net–  kini bukan lagi anggota Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tepat di hari Jumat, 30 September 2022. Rupanya ‘' bagi tak berhenti sampai di situ. Kapolri juga mengumumkan istri , Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan Putri Candrawathi setelah Polri memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Dilansir Suara.com, Kapolri mengumumkan dipecat terhitung mulai hari ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan .

“Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolri juga menyampaikan pengumuman terkait penahanan Putri Candrawathi. Penahanan dilakukan setelah 41 hari Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

“(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.

Sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.

Sehari sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri , Putri Candrawathi (PC). Ini lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin.

Sementara itu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni , Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.

Putri, , Ricky, dan Kuat Maruf dalam dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap alias P21. Polri rencananya akan melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 Oktober 2022 pekan depan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here