Bogordaily.net – Melalui mekanisme voting usai menggelar uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua calon pimpinan (capim) KPK pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri, Johanis Tanak meraih 38 suara anggota komisi III ungguli I Nyoman Wara yang hanya memperoleh 14 suara anggota komisi III DPR RI.
Total suara yang sah dalam voting dua capim KPK ini berjumlah 53 sementara terdapat satu suara dinyatakan tidak sah.
“Telah kita saksikan bersama perhitungan suara, pimpinan menyimpulkan berdasarkan hasil dari perolehan suara seleksi capim KPK masa jabatan 2019-2023, Johanis Tanah terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023,” kata Wakil Ketua komisi III DPR RI Adies Kadir membacakan hasil di ruang rapat komisi III DPR RI, dikutip dari RMOL, Kamis 29 September 2022.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan, Johanis Tanak menawarkan visi dan misinya berupa pemberlakuan restorative justice dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata Johanis dalam fit and proper test.
Mantan Kejaksaan Tinggi di Jambi mengatakan, restorative justice bisa diberlakukan meskipun dalam Pasal 4 dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
“Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu,” katanya.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV