Bogordaily.net– Konflik yang terjadi di Sekolah At Taufiq terus bergulir. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang memicu konflik di sekolah yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu. Kekinian, Yayasan At Taufiq Bogor (Yatib) mempertanyakan penetapan dua tersangka yang diklaim Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah itu.
Didampingi kuasa hukumnya, Ketua Pembina Yayasan At Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan alasan penyidik Polresta Bogor menetapkan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana menempati tanah dan memasuki pekarangan yakni pasal 167.
Sebab, kata Said pada masa lalu juga pernah pihaknya dilaporkan dengan pasal yang sama, dengan obyek yang sama, tetapi telah keluar SP3 yang merupakan produk kepolisian. Sehingga kata dia, aneh jika hal tersebut diulangi lagi, terlebih laporan dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai nadzir kepada seorang Wakif Yuridis.
Meski demikian, pihaknya saat ini tetap kooperatif dan sekarang masih berproses perkara dengan asas praduga tak bersalah. Pasal ini menurutnya masih dalam pasal tindak pidana ringan.
“Sebenarnya kasus pelaporan ini sudah pernah terjadi. Al Irsyad melaporkan pembina dan direktur At Taufiq dengan tuduhan yang sama yakni memasuki pekarangan tanpa izin, tetapi itu tidak terbukti dan menjadi SP3 kasusnya,” kata Said kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu 7 September 2022.
Said juga mempertanyakan kepada pihak kepolisian mengapa kasus ini bisa diulangi lagi, sedangkan dalam hukumnya suatu peristiwa atau suatu perkara yang sudah menjadi SP3 tidak bisa dilaporkan kembali.
“Jadi patut diduga di sini ada oknum yang ikut mengkondisikan seperti itu. Kemudian, kami juga mempertanyakan ada kasus yang lebih besar yang sudah kami laporkan ke Polresta yakni dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak Yayasan Al Irsyad yang ancaman hukumannya lebih berat, namun tidak juga jalan. Sementara kasus ringan seperti ini justru dijalankan oleh teman-teman di Polresta,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yatib, Akhlan, S.H. menambahkan, kasus seperti ini seharusnya tidak melebar karena masuk dalam perkara tipiring atau tindak pidana ringan.
“Maka dari ini kami sampaikan bahwa kita akan upayakan hukum lain dan kasus ini pun sudah dipantau oleh pihak yang berwajib juga. Kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan secara baik-baik,” ungkapnya.
Menurutnya Pasal 167 ini tidak akan melebar kemana-mana dan harus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kenapa? Karena salah satu tersangka yang dilaporkan saat ini merupakan salah satu pewakif yang mewakafkan tanahnya. Bagaimana logikanya seorang pewakif, yaitu Syarif Ahmad Azzubaidi, orang yang mewakafkan tanahnya secara Yuridis dilaporkan karena memasuki pekarangannya tanpa izin?,” tambahnya.
Akhlan menuturkan, status tersangka ini bukan harga mati seperti terpidana karena pihaknya masih memiliki upaya hukum lainnya.
Sementara itu, perwakilan orang tua murid, Edwin menjelaskan, tentang kehadirannya di Polresta Bogor Kota.
“Kami sebagai perwakilan orangtua murid MI, Mts, dan MA Taufiqi School tetap memberikan dukungan moril kepada Ustaz Syarief dan Pak Said yang selama ini sudah berjuang dalam menegakkan amanah wakaf dari wakif syar’i Muhammad Said Babaidhon, dan juga telah memberikan solusi bagi orang tua dan murid dengan menyediakan wadah sekolah baru yaitu Taufiqi School, yang para pengajarnya adalah guru-guru yang selama ini mengajar di At-Taufiq di bawah kepemimpinan Ustaz Syarief sejak sekolah At-Taufiq berdiri. Semoga status tersangka yang diberikan saat ini bisa berakhir SP3 sebagaimana sebelumnya,” ungkapnya.(Ibnu Galansa)