Bogordaily.net– Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan atau OTT dan menangkap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 22 September 2022 malam.
“Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Suara.com, Kamis, 22 September 2022.
Ali menyebut belum dapat menyamaikan detail pihak -pihak yang ditangkap. Mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” sambungnya.
Menurut Ali, pihak – pihak tersebut kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali akan disampaikan kepada publik.
“Segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
“Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut,” kata Ali Fikri.
Di sisi lain, juru bicara Komisi Yudisional (KY) Miko Ginting mengaku pihaknya telah menerima kabar KPK telah menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung.
“Benar, KY memperoleh informasi ada penangkapan,” kata Miko.
Meski begitu, KY tetap masih melakukan penelusuran untuk mencari informasi lengkapnya.
“Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu. Termasuk melibatkan hakim atau tidak.” ujarnya.***