Wednesday, 8 May 2024
HomeBeritaLanggar UU Rahasia Negara, Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Langgar UU Rahasia Negara, Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara

Bogordaily.net– Pemimpin sah yang dikudeta, dianggap melanggar Undang-Undang Rahasia Negara. Suu Kyi pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan .

“[Suu Kyi dan penasihat ekonominya, Sean Turnell dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-undang Rahasia Negara,” kata salah satu sumber kepada AFP, Kamis 29 September 2022.

Dilansir CNN Indonesia, sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut soal rincian kasus Suu Kyi yang dianggap melanggar UU Rahasia Negara.

Namun pada April 2021 lalu, pengadilan diam-diam mendakwa Suu Kyi dengan tuduhan melanggar UU tersebut. Saat itu tak diketahui secara persis kasus mana yang dinilai melanggar UU Rahasia Negara.

Sementara itu sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan total hukuman lebih dari 17 tahun penjara untuk berbagai kasus yang menjerat Suu Kyi. Beberapa di antaranya tuduhan korupsi, melanggar aturan Covid, dan melanggar UU Telekomunikasi.

Kelompok hak asasi menilai serangkaian tudingan terhadap Suu Kyi itu bermuatan politik. Suu Ky, Turnell, dan sejumlah tim penasihat ekonomi perempuan itu ditangkap junta sejak kudeta pecah pada Februari 2021 lalu.

Suu Kyi merupakan perempuan peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum sejak dikudeta pada Febaruari 2021 lalu.

Sejak dikudeta, Suu Kyi juga ditahan junta militer. Dikutip Reuters, Suu Kyi awalnya masih menjadi tahanan rumah junta militer. Namun, ia kemudian dipindahkan ke sel isolasi di penjara ibu kota Naypyidaw. Suu Kyi  terancam divonis penjara maksimum 190 tahun jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan oleh Junta Militer .***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here