Bogordaily.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menggelar ‘Operasi Zebra Lodaya 2022’ mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. Operasi zebra Lodaya akan dilakukan di sejumlah titik, termasuk Kota Bogor.
Razia kendaraan pada Operasi Zebra  Lodaya 2022 ini akan dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota selama 14 hari, atau dua pekan lamanya.
Operasi ini digelar untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Sejumlah pelanggar akan disasar, salah satunya pengendara yang melawan arah.
“Operasinya digelar menyeluruh. Jadi di Polsek-polsek juga mengadakan di setiap wilayah di Kabupaten Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 September 2022.
BACA JUGA: Info Lengkap Razia Operasi Zebra di Bogor: Daftar Pelanggaran Prioritas yang Bakal Kena Ditilang
Menurut Dicky dalam sanksinya petugas hanya mengedepankan preventif. Jadi pencegahan dengan cara sosialisasi kita kuatkan di daerah-daerah, kita minta pasang rambu dan lainnya.
Meski sebagai langkah pencegahan, sanksi tilang juga akan diterapkan sebagai langkah terakhir apabila ada pelanggar yang membahayakan.
“Apabila ditemukan pelanggaran kasat mata yang menyebabkan pelanggaran fatalitas tinggi, ya kita lakukan penindakan. Di daerah-daerah rawan pelanggaran juga,” tuturnya.
Namun demikian, Dicky mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dilansir Cianjurpedia dari akun instagram @satlantas_polrestabogorkota, adapun jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polresta Bogor Kota pada Operasi Sebra Lodaya 2022, diantaranya:
1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan  paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
8. Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(Ibnu Galansa)