Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalMasih Ada Harapan! Nih Kabar Gembira bagi Honorer

Masih Ada Harapan! Nih Kabar Gembira bagi Honorer

Bogordaily.net–  Sepertinya ini bakal jadi kabar gembira bagi tenaga honorer. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birorkasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk kembali mengangkat tenaga honorer.

Dalam PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.

Menurut Azwar, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer meskipun sudah dilarang.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi, marah semua Bupati,” kata Azwar.

Sebelumnya diberitakan pada 2023, pemerintah rencananya menghapus tenaga honorer. Hal ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer sendiri dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengacu pada Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dikenal terdapat dua kategori honorer.

Pertama Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Regulasi yang digunakan untuk mengeksekusi arahan ini adalah Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.

Pada poin 6 huruf b disebutkan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”.

Pada regulasi yang sama juga tercantum bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian juga wajib melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Nantinya yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here