Wednesday, 17 April 2024
HomePolitikMuncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Begini Aturannya

Muncul Wacana Jokowi Maju Cawapres di 2024, Begini Aturannya

Bogordaily.net–  Muncul wacana presiden dua periode bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres) menjadi perbincangan.

Wacana itu pertama kali muncul dari juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sehingga menuai pro dan kontra. Mahkamah Konstitusi pun angkat bicara soal heboh isu tersebut.

Dalam pernyataan persnya, Humas Mahkamah Konstitusi menyatakan, pernyataan Fajar Laksono mengenai wacara presiden bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden merupakan pendapat pribadinya dan tida mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi.

Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” tulis siaran pers Humas MK kepada wartawan dilansir Suara.com, Kamis, 15 September 2022.

Wacana presiden dua periode bisa kembali maju sebagai cawapres kini menjadi polemik. Pro dan kontra merebak di kalangan masyaralat, politisi dan akademisi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, JImly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam konstitusi di Indonesia tidak ada dasar hukum yang bisa mengakomodir presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang menyinggung mengenai jabatan presiden dan wakil presiden harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual.

Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut. Pasal 7 UUD 1945 berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8 (1) berbunyi:

“Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya”.

Menurut Jimly, jika presiden 2 periode maju sebagai calon presiden, maka Pasal 8 ayat 1 tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti,” ucap Jimly.

Tak hanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana juga ikut angkat suara mengenai wacana presoden 2 periode bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Ia menyatakan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan, sebab menurut dia Pasal 7 UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Menurut Denny, jika presiden dua periode maju sebagai calon wakil presiden maka artinya ia mangkat dari jabatannya. Dan menurut Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, jika hal itu terjadi, makai Wapres yang menggantikan tugas-tugas presiden.

Namun jika wacana itu benar-benar dilaksanakan, maka seseorang dapat menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama tiga periode, yakni pada periode pertama jadi presiden, periode kedua menjadi wakil presiden dan periode ketiga kembali menjadi presiden.

Menurut Denny, hal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Di sisi lain, PDI Perjuangan, melalui Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pernah berbicara mengenai kemungkinan jadi calon wakil presiden.

Menurut Bambang, dalam konstitusi Indonesia tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. Meski demikian, agar hal tersebut terjadi, harus ada syarat yang dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat tersebut, menurut Bambang, yakni harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Meski demikian, ia menegaskan, bukan berarti PDI Perjuangan membuka peluang agar kembali maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden.

Sama dengan PDI Perjuangan, Partai Gerindra juga menyatakan ada peluang maju sebagai calon wakil presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan konstitusi di Indonesia.

“Secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa,” jata Habiburokhman.

Meski secara konstitusi dimungkinkan, lanjut Habiburokhman, wacana tersebut bisa jadi berbeda hasilnya jika dilihat dari konteks politik.

Sementara itu penolakan maju sebagai calon wakil presiden datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun penolakan itu diajukan jika menjadi cawapres untuk maju bersama dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB maman Imanulhaq menegaskan, hingga kini PKB tetap menginginkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang maju debagai Capres 2024. Selain itu, juga diketahui kalau PKB telah sepakat untuk menjalin koalisi dengan Partai Gerindra di mendatang.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here