Friday, 29 March 2024
HomeBeritaNahas, Perempuan Iran Meninggal Usai Ditahan karena Hijab

Nahas, Perempuan Iran Meninggal Usai Ditahan karena Hijab

Bogordaily.net – Seorang perempuan muda di meninggal setelah mengalami koma usai ditahan polisi moral yang menegakkan aturan ketat. Kasus ini memicu protes di media sosial.

Kematian korban, Mahsa Amini, pertama kali diungkap pamannya dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 16 September 2022 waktu setempat.

Pamannya mengatakan bahwa keponakannya yang berusia 22 tahun itu telah meninggal setelah dibawa ke rumah sakit pasca penahanannya di kantor polisi moral.

TV pemerintah mengkonfirmasi kematiannya dalam teks berita bergulir tanpa memberikan rincian.

“Polisi mengatakan Amini menderita serangan jantung setelah dibawa ke penahanan untuk dididik,” kata televisi pemerintah, menyangkal tuduhan bahwa Amimi dipukuli, seperti dikutip dari Reuters.

Kementerian Dalam Negeri dan jaksa Teheran meluncurkan penyelidikan atas kasus tersebut menyusul perintah dari Presiden Ebrahim Raisi.

Selama beberapa bulan terakhir, aktivis hak-hak telah menyerukan penolakan mereka atas hukuman terhadap perempuan yang tidak berhijab, yang menempatkan mereka pada risiko penangkapan, karena pihak berwenang garis keras bekerja untuk menindak perilaku yang dianggap tidak bermoral.

Menyusul seruan untuk protes anti-, video yang diposting di media sosial menunjukkan kasus-kasus yang tampaknya merupakan tindakan berat oleh unit polisi moral terhadap wanita yang telah melepas penutup kepala mereka.

Pada hari Jumat, politisi reformis Mahmoud Sadeghi, seorang mantan anggota parlemen, meminta pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei untuk berbicara atas kasus Amini.

“Apa yang dikatakan pemimpin tertinggi, yang secara sah mencela polisi AS atas kematian George Floyd, tentang perlakuan polisi terhadap Mahsa Amini?” cuit Sadeghi di Twitter.

Pernyataan Sadeghi merujuk pada komentar Khamenei tahun 2020, mengatakan pembunuhan Floyd dalam tahanan polisi telah mengungkap “sifat sejati” para pemimpin AS.

Di bawah hukum , wanita diwajibkan untuk menutupi rambut mereka dan mengenakan pakaian panjang yang longgar untuk menyamarkan bentuk tubuh mereka. Mereka yang melanggar undang-undang ini menghadapi teguran publik, denda atau penangkapan.

Puluhan tahun setelah revolusi 1979, penguasa ulama masih berjuang untuk menegakkan hukum tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here