Wednesday, 15 May 2024
HomePolitikNamanya Dicatut Parpol, Warga Ramai Lapor ke Bawaslu

Namanya Dicatut Parpol, Warga Ramai Lapor ke Bawaslu

Bogordaily.net – Namanya dicatut sebagai anggota partai politik (), puluhan warga di Jawa Tengah melapor ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Jawa Tengah.

Hal itu diketahui ketika warga mengecek lewat aplikasi miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,” kata Anggota Jateng, Rofiudin, dikutip dari Tempo, pada Jumat 2 September 2022.

Jateng bersama jajaran di 35 kabupaten dan kota telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

“Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung di kantor Provinsi maupun kantor 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” tambahnya.

Sejak dibuka pada awal Agustus lalu hingga kini ada 80 warga yang melapor. Warga yang mengaku sebagai anggota parpol itu tersebar di sejumlah daerah di Jateng.

“Partainya sangat beragam. Dari berbagai partai,” sebut Rofi.

Jateng lantas menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Antara lain, anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dihapus.

“Begitu juga sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret,” kata dia.

Tak hanya di Jateng, Yeni warga Lhokseumawe berdomisi di Banda Aceh mengaku terkejut namanya masuk dalam akun Sipol Partai Golkar.

Pelaporan dilakukan langsung ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan atau provinsi Aceh.

Nantinya pihak akan mendata dan akan melaporkan langsung ke KPU RI, untuk dihapus nama yang bersangkutan karena dicatut sepihak oleh pihak partai.

Yeni mengaku dirugikan jika namanya terdata di akun Sipol Partai Politik, karena dapat menjadi kendala sejumlah hal jika ingin melamar pekerjaan dan lainnya.

Masyarakat yang ingin mengecek keanggotaan parpol dapat membuka laman infopemilu.kpu.go.id.

Jika merasa bukan anggota parpol dan dicatut dapat melapor ke di daerah.***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here