Friday, 29 March 2024
HomeNasionalNarasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Bareskrim Polri

Narasi TV Resmi Laporkan Peretasan ke Bareskrim Polri

Bogordaily.net–  melaporkan peretasan yang sempat dialami perusahaan tersebut ke hari ini, Jumat, 30 September 2022. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, redaksi melaporkan kasus dugaan serangan digital, DDoS (Distributed Denial of Service).

Laporan ini dilayangkan redaksi teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/, tanggal 30 September 2022. Dalam laporannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Untuk saat ini kita melaporkan yang peretasan website . Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Suara.com, Jumat, 30 September 2022.

Selain serangan digital, kata Ade, juga mendapat pesan ancaman dari pelaku. Pesan tersebut bertuliskan ‘diam atau mati'.

“Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca ‘diam atau mati'. Ini yang beberapa kali masuk ke dalam website klien klien kami. Bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman,” kata Ade.

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mendesak Polri serius menindaklanjuti laporan karena serangan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

“Serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius, karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian. Jadi ini tinggal ditindaklanjuti,” ujar Sasmito.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta melaporkan kasus serangan digital ke Bareskrim Polri. Dia mengklaim akan mengusut kasus tersebut setelah adanya laporan resmi.

“Silakan dilaporkan saja, kita kan ada Direktorat Siber. Nanti akan kita bantu telusuri,” kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022 sore.

Di sisi lain, kata Listyo, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara atau BSSN.

Sebelumnya diberitakan sejumlah organisasi mengecam serangan digital terhadap awak redaksi Narasi sejak Sabtu, 24 September 2022. Serangan ini merupakan kasus peretasan terbesar yang dialami awak media di Indonesia setidaknya dalam empat tahun terakhir.

Kecaman disampaikan oleh AJI Indonesia, LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Tim Reaksi Cepat (TRACE) pada konferensi pers, Senin 26 September 2022 lalu. Empat organisasi tersebut mendesak agar Polri secara aktif menyelidiki pelaku di balik serangan digital tersebut karena menghambat kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas kasus peretasan terhadap sekitar 24 awak redaksi Narasi. Pembiaran atas serangan kepada jurnalis dan perusahaan, akan semakin menguatkan pemerintah memiliki keterkaitan dengan serangan ini,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim.

Peretasan dan percobaan peretasan terhadap awak media Narasi mencakup beragam platform seperti akun Facebook, Instagram, Telegram dan Whatsapp. Awak redaksi yang menjadi target berasal dari berbagai level, dari pemimpin redaksi, manajer, finance, produser hingga reporter.

Peretasan pertama kali terjadi pada nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, salah seorang produser Narasi yang menerima sejumlah tautan tak dikenal melalui Whatsapp sekitar pukul 15.29 WIB.

Meski Jay tidak mengklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, tetapi 10 detik kemudian dia telah kehilangan kendali atas akun atau nomor Whatsapp pribadinya. Sejak saat itu, satu per satu akun-akun media sosial awak redaksi Narasi menjadi sasaran percobaan peretasan. Beberapa jurnalis berhasil memulihkan akun-akun mereka setelah mendapatkan pendampingan dari AJI Indonesia dan Tim Reaksi Cepat.

Selain itu, Sasmito meminta Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti, dan mengungkapkan fakta kasus peretasan terhadap Narasi. Dewan Pers juga perlu mengingatkan masyarakat agar menempuh mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Pers seperti meminta hak jawab dan hak koreksi.

Pengacara publik sekaligus peneliti pada LBH Pers, Ahmad Fathanah mendesak agar kepolisian segera melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menimpa awak redaksi Narasi.

“Seharusnya mereka bisa langsung bertindak tanpa ada pelaporan,” kata Fathanah.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here