Bogordaily.net– Pembunuhan dengan mutilasi lagi-lagi bikin geger. Kini menimpa seorang siswi SMA berinisial MI yang tewas di tangan pacarnya sendiri dengan cara mengenaskan. Remaja 16 tahun itu dimutilasi. Lehernya dicekik, kepalanya dipukul batu, dan kakinya dipotong.
MI ditemukan tewas oleh warga sekitar di Sungai Biangloe, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Bagian tubuhnya sudah tak utuh. Ia menjadi korban pembunuhan dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri, A yang berusia 17 tahun. Kasus ini pun heboh dan viral di media sosial.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan tak hanya membunuh, pelaku juga mencuri barang berharga korban.
“Kami saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP itu, katanya langsung dijual oleh pelaku ini,” ujar Andi dilansir Suarasulsel.id.
Andi mengatakan, A membunuh MI dengan cara yang sadis. A mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan kanan. Kemudian menarik pakai tangan kiri, sehingga korban tak sadarkan diri.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan batu sungai. Setelahnya korban langsung tak sadarkan diri.
Kata Andi, korban meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul batu. Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi. Alasannya agar korban yang telah meninggal itu tidak dilihat oleh orang lain. Korban lalu disembunyikan di sela batu.
“Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah,” jelas Andi.
Pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.
“Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri,” kata Andi Rukmana.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022. Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 WITA.
Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.
Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.
“Dari sinilah terjadi percakapan, pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial,” jelas Andi Kumara.
Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.
“Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata,” kata Andi Rukmana.
Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV