Wednesday, 24 April 2024
HomeEkonomiOjol Dapat BLT BBM 2022, Cek Syaratnya!

Ojol Dapat BLT BBM 2022, Cek Syaratnya!

Bogordaily.net – Setelah warga miskin dan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak () 2022 juga akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta ojek online (ojol).

Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan penyaluran BLT untuk warga miskin sudah mencapai sebanyak 19 juta. Sedangkan penerima BLT berupa bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji sudah mencapai sebanyak 7 juta pekerja.

Pemerintah masih akan terus menyalurkan BLT 2022 sebagai kompensasi pengalihan anggaran subsidi energi. Sasaran BLT 2022 selanjutnya adalah pelaku ojek, ojol dan UMKM.

Dikutip dari Kontan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan demikian, BLT kepada ojol dan UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Lantas, kapan BLT ojol dan UMKM akan cair?

BLT ojol dan UMKM 2022

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima. Namun, jumlah tersebut berlaku untuk bantuan bagi pelaku UMKM.

Sementara besaran BLT ojol 2022, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. Misalnya, di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan, BLT 2022 tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Menurut dia, pemerintah tengah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat tepat sasaran.

Syarat penerima BLT

Adapun syarat penerima BLT UMKM 2022, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap alamat tempat tinggal Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:

  • Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
  • Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
  • Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here