Friday, 26 April 2024
HomeNasionalPangdam: Enam Pelaku Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Berlapis

Pangdam: Enam Pelaku Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Berlapis

Bogordaily.net – Sebanyak enam oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, akibat perbuatannya enam oknum prajurit tersebut dijerat

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh bukti-bukti bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan.

Selain itu, pelaku yang berjumlah 10 orang itu juga merampas uang milik korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban, membuangnya ke sungai dan membakar satu unit mobil milik korban

Saleh menyebut, pihak Polisi Militer mengenakan enam pelaku oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus itu. Keenam oknum TNI tersebut berasal dari Satuan Brigif R 20/IJK.

“Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, sehingga dan sudah olah TKP,” katanya dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 6 September 2022.

Muhammad Saleh menyatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurrahman meminta kasus ini diusut secara transparan. Selain itu diakukan secara akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.

“Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, empat warga sipil diduga dibunuh dan dimutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, . Potongan tubuh para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.

Potongan tubuh pertama ditemukan pada 27 Agustus 2022. Dua hari berselang, potongan tubuh korban lainnya ditemukan. Kemudian, pada Senin, 29 Agustus 2022 potongan tubuh ketiga didapati. Hingga akhirnya potongan tubuh korban keempat ditemukan pada Rabu, 31 Agustus 2022

Namun, sampai saat ini,bagian kepala, kaki, dan tangan korban belum ditemukan. Pelaku mengaku membuang anggota tubuh itu dengan dua karung berbeda.

Adapun dua di antara enam tersangka oknum TNI itu merupakan perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sedangkan empat prajurit lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Kemudian, empat tersangka berasal dari warga sipil. Mereka berinisial J, R, R, dan U. Sehingga total ada 10 tersangka.(*)

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here