Bogordaily.net – Para kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menanti Bupati nonaktif Ade Yasin bebas dari perkara yang menjeratnya, agar pelayanan publik di daerahnya kembali berjalan optimal.
Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Dian Hermawan di Bogor, Kamis, berharap Ade Yasin mendapatkan vonis bebas dari dakwaan sehingga pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bisa berjalan mulus.
“Harapannya Bu Ade segera bebas, aktif kembali jadi bupati dan memimpin Kabupaten Bogor. Sekarang, pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan,” kata Dian.
Ia juga mengeluhkan mengenai adanya kesalahan hitung Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sedang dialami desanya, dari semula Rp1,3 miliar kini tinggal Rp1 miliar.
“Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangai,” kata Dian.
Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukakn inovasi yang pro terhadap masyarakat, seperti halnya kenaikan insentif RT.
“Bisa meningkatkan lebih baik lagi pelayanan, di zaman beliau (Ade Yasin) honor RT dan RW dari Rp300 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu,” tuturnya.
Senada, Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini,” tuturnya.
Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali berjalan optimal. Pasalnya, anggaran Samisade tahun 2022 hingga hari ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.
“Itu kan nunggu Perbupnya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada,” kata Rifqi.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” kata Dinalara.***