Wednesday, 17 April 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Sinergi Lakukan Perlindungan Anak dan Hak Anak Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Sinergi Lakukan Perlindungan Anak dan Hak Anak Kabupaten Bogor

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (), lakukan dan evaluasi , yang berlangsung di hotel New Ayuda Puncak, Senin, 26 September 2022.

Itu dilakukan untuk meningkatkan peran aktif, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak,” terang Kepala , Nurhayati.

Keseriusan dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak diantaranya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, telah tersedianya, Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021, tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, juga Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Lanjut Kepala menambahkan, tidak hanya itu, namun lima kluster Kabupaten Layak Anak sudah dipenuhi oleh yakni, kluster hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya yakni, telah terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Lalu klaster kedua yakni, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, telah tersedianya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kluster tiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Selanjutnya, untuk klaster empat telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” terang Nurhayati.

Ditempat yang sama, Kabid PHAPKA , Irna menambahkan, kegiatan ini merupakan menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Kemudian memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

“Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,” imbuhnya.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here