Bogordaily.net– Pernikahan pasangan beda agama Kristen dan Islam diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasangan nikah beda agama Kristen-Islam ini merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan. Si pengantin perempuan berinisial D dan pengantin pria J. Lantaran telah memberi izin, PN Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan pasangan tersebut.
Dikutip dari Detik.com, hal tersebut itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa, 13 September 2022. Pengantin perempuan merupakan penganut Kristen sedangkan si pria adalah Islam.
Pasangan beda agama tersebut telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dan sepakat nikah menggunakan tata cara gereja Kristen. Pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja kemudian mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.
Namun, pasangan itu terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.
“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.***