Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalBiar Paham! Nih, Penjelasan Tentang KDRT dan Hukuman Buat Pelakunya

Biar Paham! Nih, Penjelasan Tentang KDRT dan Hukuman Buat Pelakunya

Bogordaily.net– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga () menyelimuti hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Sang pedangdut bahkan telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu apa itu penjelasan ?

atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Bentuk tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan. Ada beberapa jenis tindakan kekerasan yang masuk sebagai . Lantas, apa saja jenis yang perlu dipahami? Dilansir Suara.com, berikut penjelasannya.

1. Kekerasan Fisik

Pada UU pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat. Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan . Jenis ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.

2. Kekerasan Psikis

Tak hanya kekerasan secara fisik, kekerasan psikis juga masuk sebagai KDRT yang perlu diwaspadai oleh pasangan suami istri dalam rumah tangga. Masih merujuk pada UU KDRT pasal 7, kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis menyebabkan keadaan psikis korban terganggu. Jika kekerasan psikis ini terus dibiarkan terjadi dalam rumah tangga, maka bisa menyebabkan korban merasa semakin tidak percaya diri dan tak berdaya. Hal ini bisa saja memicu upaya korban melakukan bunuh diri.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan dalam hal seksual juga masuk dalam ranah KDRT. Dalam pasal 8, kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami istri secara verbal dan fisik. Tindakan ini juga bisa dijerat hukum. Salah satu contoh kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah memaksa pasangan untuk berhubungan seksual.

4. Menelantarkan

Tak hanya kekerasan fisik, psikis dan seksual saja, menelantarkan pasangan juga masuk dalam KDRT yang bisa dijerat hukum. Pasangan yang sengaja tidak memberikan nafkah untuk keluarga termasuk salah satu bentuk penelantaran yang diatur dalam UU KDRT.

Dalam pasal 9 UU KDRT, disebutkan bahwa jika ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkannya. Hal ini berdasarkan atas hukum yang berlaku atau persetujuan dan perjanjian.

Hukuman bagi Pelaku KDRT

Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.

Berikut akan dijelaskan ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik:

1. Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga

2. Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat

3. Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta jika korban KDRT meninggal dunia

4. Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian.***

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here