Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalPermainan Capit Boneka Disebut Haram, Ini Alasannya!

Permainan Capit Boneka Disebut Haram, Ini Alasannya!

Bogordaily.net – Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan jika permainan capit boneka .

“Iya, itu karena ada unsur maysir-nya. Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” ucap Wawan.

“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” tambahnya.

Menurutnya, fatwanya itu belum mengeluarkan khusus terhadap permainan boneka capit tersebut.

“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap . Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja ,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo juga menyampaikan hukum permainan capit boneka yang diduga mengandung unsur perjudian.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga ,” kutipnya dari akun resminya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh juga mengatakan bahwa permainan capit hukumnya.

“Ya (haram),” kata Asrorun, dikutip daro Kompas.com, Senin 26 September 2022.

Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan.

“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” ujar Asrorun.

Fatwa MUI

Asrorun mengatakan fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan.
Adapun permainan yang dihukumi mubah/boleh yaitu permainan pada:

1. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir.

Permainan tesebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.

2. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur .

Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.

Sementara itu, yang dihukumi haram yaitu permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur .

Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.

Diatur juga bahwa perusahaan mainan wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau .

Selain itu media/mesin permainan yang diharamkan harus dimusnahkan atau direeksport dan disterilkan dari arena permainan/outlet.

Pihak perusahaan dan/atau ARKI harus melaporkan kepada MUI apabila ada penambahan media/mesin permainan yang baru.***

 

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here