Bogordaily.net – Pinangki Sirna Malasari mantan jaksa cantik di Kejaksaan Cibinong bebas bersyarat dari LP Kelas II-A Tangerang.
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat kasus ini meledak, dia jadi sorotan publik. Kasus ini juga menjadi trending diberbagai pemberitaan bahkan hingga menyeret kehidupan pribadinya.
Sebelum di Kejagung, Pinangki merupakan salah satu jaksa di Kejaksaan Cibinong yang getol membereskan kasus korupsi, hingga akhirnya pindah ke Kejagung.
Dia juga dikenal sebagai salah satu jaksa cantik yang selalu tampil modis dan glowing.
Termasuk saat bebas bersyarat ini. Dia muncul dengan tampilan barunya. Memakai pakaian kasual mengenakan baju hitam dengan motif putih.
Itu terlihat dari foto yang beredar seperti.
Tampak pula Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia tampil dengan masker hitam.
Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari lapas pada hari ini.
“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa 6 September 2022.
Pembebasan Pinangki bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.***
Sumber: detik.com