Monday, 13 May 2024
HomeNasionalPolisi Tidak Menahan Istri Ferdy Sambo Karena Tiga Alasan, Apa Aja Ya?

Polisi Tidak Menahan Istri Ferdy Sambo Karena Tiga Alasan, Apa Aja Ya?

Bogordaily.net – Polisi memutuskan tidak menahan istri , usai menjalani pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 31 Agustus 2022.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2022. Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

“Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas, Kamis, 1 September 2022.

Penyidik masih mempertimbangkan untuk tidak menahan istri ,  pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di kasus pembunuhan .

“Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan,” ujar dia.

Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan . Yakni, alasan kesehatan hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

“Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.

“Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor,” beber Agung.

Di sisi lain, penasihat hukum telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan menjalani wajib lapor.

“Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar dia.

Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap .

Sebelumnya, Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, ia mengajukan permohonan kepada penyidik agar kliennya tidak dilakukan penahanan.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil,” tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022 malam.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here