Tuesday, 16 April 2024
HomePolitikPresiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Jokowi Mau Maju?

Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Jokowi Mau Maju?

Bogordaily.net–  Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi calon wakil presiden () pada periode berikut. Ketua PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sepakat dengan hal itu sebab dalam aturannya memang tidak dijelaskan detail. Lalu bagaimana dengan Presiden Joko Widodo (), akankah melaju menjadi ?

Menurut Bambang, yang saat ini menjabat sebagai presiden memiliki peluang untuk maju kembali, tetapi sebagai bukan capres.

“Kalau Pak mau jadi wapres ya sangat bisa tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Bambang sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa, 13 September 2022.

Meski memiliki potensi untuk menjadi , bukan berarti membuka peluang tersebut.

“Bukan buka peluang, aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden ,” kata Bambang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Fajar, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.

Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here